Inforohil.com, Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin
kendaraan dinas di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil yang telah merugikan uang negara sebesar Rp2 miliar.
Dari sebanyak 15 orang saksi yang telah diperiksa, Kejari Bagansiapiapi telah mempunyai dua alat bukti yang lengkap. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah dilakukan pihak Kejaksaan dalam artian melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Wilayah Provinsi Riau.
“Meski demikian kerugian Rp2 miliar itu masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Riau yang merupakan aparat internal pengawas pemerintahan,” kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Kasipidsus Amriansyah dan Kasipidum Sobrani Binzar, Selasa (22/3/16) dikantornya.
Tindakan terhadap penyidikan bersama pihak
BPKP lanjutnya, sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang, karena kejaksaan bekerja tidak
semata-mata hanya sendiri saja. Saat ini pihaknya juga belum bisa menyebutkan saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut, karena masih dalam proses penyidikan.
“Kami mohon doa restu kepada masyarakat agar kasus ini bisa tuntas secara proposional dan profesional. Semua prosesnya akan kita lakukan
secepat mungkin dengan memulai penyidikan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DKPP Rohil Ibus Kasri ketika dihubungi tidak banyak komentar terkait persoalan tersebut. “Saya tidak mau komentar dulu karena sampai saat ini belum ada dipangil Kejari Bagansiapiapi,” singkatnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks