Inforohil.com, Bagansiapaiapi- Sampai sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan pelabuhan internasional yang berada di Batu Empat tepi laut Bagansiapiapi.
Padahal, DPR melalui Kementrian Perhubungan, telah menyetujui pembangunan pelabuhan internasional ini dengan nilai sebesar Rp 48 miliar dibangun secara bertahap.
Tahap pertama 2015 kemarin, Kementrian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi sudah mengadakan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan disini.
Proyek dengan nomor kontrak PL 008/1/1/KSOP/BAA/2015 ini melalui dana APBN sudah dikucurkan dana sebesar Rp 11.235.040.000 (Sebelas miliar dua ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu) yang dikerjakan oleh PT Mahakarya Tunggal Abadi kontraktor asal Surabaya selama 90 hari kerja pada 2015 kemarin.
Pantauan inforohil dilapangan, Kamis (18/2/16) proyek pembangunan fasilitas dengan harga 11 miliar lebih itu baru hanya sekedar jalan pelabuhan menuju tempat bongkar muat barang nantinya. Puluhan potong pipa baja berukuran besar, juga terlihat masih banyak tersandar diatas jalan itu.
Mappeati, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi saat dikonfirmasi mengatakan, tahun 2016 ini pembangunan pelabuhan itu tidak bisa dilanjutkan karena lahan yang akan dibangun seluas enam hektar tidak memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“2015 kemarin dananya ada 48 miliar, tapi sertifikat lahan tak ada, DPR pusat tak mau lanjutkan karena syaratnya kurang lengkap,” ungkap Mappeati dengan logat khas Sulawesinya itu.
Dijelaskan Mappeati, pembangunan pelabuhan internasional ini sudah mulai diproses sejak bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih dijabat oleh Annas Maamun. Bupati Annas Maamun, berkeing kuat untuk membuat pelabuhan internasional dan bandara di Rohil.
Saat itu, Annas Maamun berjanji akan membantu mempercepat proses sertifikat tanahnya dari BPN. Namun hingga sekarang BPN belum juga mengeluarkan sertifikat tanah itu.
Padahal, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi sudah berkali-kali menyurati pihak BPN agar secepat mengeluarkan sertifikat. Tidak tahu entah kenapa, BPN belum juga membalas surat mereka. Padahal, ganti rugi lahan seluas enam hektar dengan masyarakat sudah lunas dibayarkan.
“Perjanjian dulu (dengan Annas) harus dikerjakan dulu satu tahun, setelah dikerjakan baru dikeluarkan sertifikatnya. Tapi BPN sampai sekarang alasannya belum bisa keluarkan surat,” terangnya.
Dengan tidak bisanya dilanjutkan tahun 2016 ini, dia berharap pembangunan pelabuhan itu bisa disetujui lagi oleh DPR untuk dilanjutkan pada 2017 mendatang.
“Mudah-mudahan lah kalau BPN keluarkan sertifikatnya bisa dilanjutkan tahun depan,” tandasnya. (syawal)