Inforohil.com, Bagansiapiapi- Usaha pembuatan kapal kayu tradisonal di galangan kapal Bagansiapiapi bakal gulung tikar. Pasalnya, pemilik usaha yang mengola industri galangan kapal terancam dengan aturan kehutanan dan sulitnya mendapatkan bahan baku kayu tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Koperasi Serba Usaha Rokan Sejahtera Abadi Rohil, Anton. Dirinya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian (MoU) bersama PT Diamont Timber Raya selalu perusahaan yang mendapatkan hak atas pengelolaahn bahan baku kayu.
Namun sayangnya, sejauh ini pihak perusahaan belum memberikan respon terhadap apa yang pernah disepakati bersama. Dalam perjanjian bersama telah disepakati juga bahwa kayu yang disediakan dan didistribusikan memiliki panjang 7 meter. Tetapi idelanya, kayu yang cocok untuk bahan baku kapal sepanjang 10 meter.
Bukan hanya itu, para pengusaha galangan kapal meminta pemerintah daerah Kabupaten Rohil kiranya dapat mencarikan solusi mengatasi persoalan tersebut, sebab usaha pembuatan kapal di Bagansiapiapi merupakan usaha tradisonal dan menjadi penghasilan masyarakat sekitar yang sudah bergantung hidupnya dari usaha membuat kayu selama berpuluh tahun.
Anton mengaku, selaku pihak koperasi yang dipercaya untuk pengelola industri galangan kapal kayu, meminta dukungan dari pemerintah daerah setempat, apalagi kini usaha dok kapal semakin susut, dari semua mencapai puluhan kini hanya 12 buah usaha yang masih aktif.
“Sudah banyak mereka yang pindah ke Kalimantan dikarenakan minimnya ketersediaan bahan baku kayu di Rohil. Alternatif lain, kita akan cari perusahaan pengelola kayu industri untuk mendampinginya,” sebutnya.
Hal sama pernah ditanggapi, Bupati Rokan Hilir Suyatno, bahwa persoalan ini pernah dibicarakan bersama staff ahli dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) RI sebagai pencapaian solusi jangka panjang, sehingga bisa tetap mendukung kelestarian usaha galangan kapal.
“Industri galangan kapal di Rohil sudah menjadi khas daerah, karena banyak tenaga kerja yang direkrut disitu. Kalau seandainya ditutup nantinya kemana mereka bekerja, nanti timbul pula masalah Kambtibmas,” jelas bupati.
Dirinya menyebutkan, bahwa pihak KLH telah berjanji mencarikan solusi untuk memanggil PT Diamond Raya Timber karena memang masih ada hutan yang menurut Undang-undang sebanyak 5 persen bisa dikelola masyarakat lokal.(syawal/prc)