Inforohil.com, Bagansiapiapi- Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Murkan Muhammad, secara terang-terangan menolak adanya Peraturan Mentri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Dengan adanya Permen itu, Pemkab Rohil melalui Dinas Perikanan dan Kelautan ikut ‘mengharamkan alat Tuamang. Sementara, di Rohil sendiri masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap Tuamang untuk menggantung hidupnya sehari-hari.
“Alat tangkap Tuamang telah digunakan sejak tahun 80an oleh nelayan lokal, jauh sebelum dikategorikan oleh pemerintah sebagai alat tangkap yang dilarang,” kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Plus, melalui siaran pers nya, Senin (15/2/16).
Menurutnya, kebijakan itu perlu disikapi secara rasional dan mengedepankan keadilan. Pasalnya, dengan Permen itu, dijadikan sebagai dalih Dinas Perikanan Rohil untuk penyelamatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang dari kerusakan.
Dia menilai, penyelamatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang alah logika usang yang paradoks sebagai bentuk rasionalisasi manipulatif pemerintah terhadap rakyatnya.
“Domino Effect larangan penggunaan alat tangkap Tuamang akan semakin memperparah kondisi ekonomi rakyat yang terus tergerus daya belinya akibat kenaikan harga komoditas dipasaran,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks