Inforohil.com, Jakarta- Delapan dari sembilan daerah di Riau yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember kemarin, ternyata melayangkan menggugat hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Kota Dumai yang tidak mengajukan gugatan ke MK atas hasil pilkada di Kota Dumai.
Berdasarkan keterangan dari Humas MK, kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Ingragiri Hulu, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Siak dan Rokan Hilir.
“Semua yang sudah mendapat registrasi perkara, artinya permohonan gugatannya siap di sidangkan di MK,” kata Humas MK, Nina seperti dikutip dari riauterkinicom, Selasa (5/1/16.
Dia menjelaskan, Kabupaten Indragiri Hulu diajukan oleh Pemohon pasangan Mukhtaruddin-Aminah dengan nomor registrasi 16/PAN.MK/2015. Pelalawan diajukan Pemohon pasangan Zukri-Abdu Annas Badrun dengan nomor registrasi 19/PAN.MK/2015.
Sementara gugatan Kabupaten Kuansing dimohonkan oleh pasangan Indra Putra-Komperensi, dengan nomor registrasi 22/PAN.MK/2015. Sedangkan Kabupaten Bengkalis gugatan dimohonkan pasangan Sulaiman Z-Noor Charis Putra.
Untuk Kabupaten Rokan Hulu gugatan dimohonkan oleh pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dengan nomor registrasi 58/PAN.MK/2015. Sedangkan untuk gugatan Kabupaten Siak, dimohonkan pasangan Suhartono-Syahrul, dimana nomor registrasi adalah 74/PAN.MK/2015.
Gugatan sengketa pilkada yang terakhir adalah Kabupaten Rokan Hilir yang dimohonkan Herman Sani dan Teamnya dengan nomor registrasi 87/PAN.MK/2015 .
Untuk sidang sendiri, kata Nina akan dimulai tanggal 7 Januari, sedangkan tanggal 4 sampai 6 Januari pendaftaran jadwal sidang.
“Sejak kemarin hingga besok, agendanya pendaftaran jadwal sidang. Karena tanggal 7 Januari sidang perdana akan dimulai,” ungkapnya. (***)