Inforohil.com, Bangko- Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiaiapi membantah adanya tudingan anggota DPRD Riau Siswaja Muljadi alias Aseng yang menyatakan kepada media bahwa pembuatan pasport dikantor mereka mencapai Rp 650 ribuan.
Zaenal Wahyudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bagansiapi mengatakan, untuk pembuatan pasport dikantor mereka telah diatur dalam undang-undang besaran tarif pembuatan pasportnya.
“Lagian, tarif sudah dipasang jelas dikantor. Jadi, masyarakat bisa melihat dengan jelas secara langsung,” ujar Zaenal Wahyudin kepada wartawan.
Dijelaskannya, tarif tersebut telah dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia dalam PP no 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM.
“Pernyataan itu tidak benar kalau kami (Imigrasi, red) mematok harga hingga 650ribuan,” kata dia.
Dalam aturannya lanjut Zaenal, total keseluruhan dalam pembuatan Pasport dikantor mencapai Rp 355.000. Hal itu, terdiri dari biaya pembuatan buku Rp 300.000 dan biaya penggunaan tekhonologi sistim informasi managemen keimigrasian Rp 55.000.
“Kalau memang ada kami patok harga 650 ribu, siapa orangnya tunjukkan ke kami. Kalaupun memang ada, kemungkinan ada calo dari luar. Yang jelas, kami tidak pernah keluarkan tarif itu,” tandasnya.(syawal)