Inforohil.com, Bagan Sinembah- Mengembangkan informasi yang didapat dari warga, jajaran Opsnal Polsek Kecamatan Bagan Sinembah kembali berhasil mengamankan belasan paket narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai bandar dan pengedarnya.
Kedua pelaku yakni PON (23) warga jalan sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota dan JM (21) warga jalan Sutomo Kepenghuluan Bagan Batu Barat. Mereka diamankan pihak kepolisian saat berada di rumah PON.
Informasi yang diperoleh dari Mapolsek Bagan Sinembah, sabtu (16/1) Tim Opsnal menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil sabu, 1 sabu paket besar, uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 16 juta, satu buah timbangan digital merk Hales, 2 buah gunting, 2 buah HP Nokia senter, 1 buah HP Mito, 1 buah HP Accer, serta satu bungkus plastik bening.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (15/1) sekitar pukul 18.30 wib kemarin itu bermula dengan adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa dirumah tersangka PON kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi rumah tersangka PON tersebut.
Dan setelah memastikan kebenaran informasi itu, kemudian tim opsnal langsung melakukan penggerebekan sekaligus penyergapan. Saat digerebek, petugas menemukan kedua tersangka sedang berada disalah satu ruangan rumah milik PON tersebut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik Msi kemarin membenarkan.
” Sejauh ini kedua pelaku sudah kita amankan berikut juga dengan barang bukti. Dan kita akan lakukan pengembangan lebih jauh lagi terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut,” jelas Dody.(*