Inforohil.com, Bangko- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) terus memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakatnya. Tahun 2016 ini, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil menerbitkan 1000 lembar surat Akta Kelahiran. 1000 lembar surat ini, diberikan secara gratis kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran.
“Surat inidigunakan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran tanpa dipungut biaya sepeserpu,” ungkap Basyaruddin, Kepala Disdukcapil Rohil, Rabu (20/21/15).
Selama ini lanjutnya, masyarakat tidak menyadari arti pentingnya memiliki surat akta kelahiran sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan.
“Untuk itu, pemerintah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskannya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran. Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkannya.
Untuk proses pembuatannya, Basyaruddin meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapi. Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu, juga menyangkut daya listrik di kota Bagansiapiapi.
“Di Bagansiapiapi sering terjadi pemadaman. Karena sering Byar pet, maka kami juga mencari alternatif dengan menggunakan mesin genset kalau ada pemadaman listrik,” tandasnya. (syawal)