Inforohil.com, Bangko– Kemanangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) nomor urut dua Suyatno-Jamiliddin (Sudin) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu ternyata masih berbuntut panjang karena diduga telah melakukan banyak pelanggaran.
Pasalnya, Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil nomor urut empat Herman Sani-Taem Pratama (Mantap) telah mengajukan gugatan kecurangan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Dengan diajukannya gugatan ke MK pada tanggal 20 Desember malam kemarin dengan nomor 27/PAN.MK/2015, maka secara otomatis pengumuman hasil rekapitulasi paleno kemenangan Paslon Sudin wajib ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil.
Tim advokasi Paslon Mantap telah mencatat, selama masa Pilkada serentak yang berlangsung di Negri seribu Kubah, paslon Petahana Sudin melakukan pelanggaran sebanyak 20 pelanggaran yang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil)
“Pada 20 Desember malam kemarin, kuasa hukum kami telah menyampaikan gugatan ke MK, maka kami minta kepada KPU agar menunda penguman rekapitulasi kemenangan Paslon Petahana,” jelas M Ajimi relawan Paslon Mantap saat melakukan audiensi dengan Komisioner KPU Rohil, Senin (21/12/15) kemarin di Bagansiapiapi.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Rohil Taufik SH mengatakan, seharusnya pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Rohil diumumkan tanggal 29 Desember mendatang.
Namun, karena pihaknya KPU Rohil telah menerima informasi adanya gugatan tersebut melalui media online dan website resmi MK, maka secara otomatis KPU Rohil juga akan menunda penetapan pemenangan Paslon.
“Secara otomatis, apa bila ada masuk perkara ke MK, maka kami akan menundanya. Dan hari ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait gugatan yang disampaikan ke MK,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks