Audiensi tim Paslon Mantap dengan Panwas |
Inforohil.com, Bangko- Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rokan Hilir (Rohil) Herman Sani-Taem Pratama (Mantap) mengirim delegasi sebanyak 20an orang lebih untuk bertemu langsung dengan ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil Jaka Abdillah.
Kedatangan delegasi tim Mantap yang dihadiri advokasinya bersama perwakilan tim relawan perwakilan tiap kecamatan ini, untuk mendengarkan secara langsung sejauh mana proses terhadap laporan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut dua Suyatno-Jamiluddin (Sudin), Senin (21/12/15) di Bagansiapiapi.
Tim Relawan Pemenangan Paslon Mantap M Azmi mengatakan, sebelumnya kedatangan mereka telah dilaporkan ke Polres Rohil dalam laporan akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Panwas dan KPU Rohil. Namun, agar lebih terkordinir, aksi itu dibatalkan dan hanya mengirim delegasi saja.
“Kami bermohon, kepada pihak Panwas Rokan Hilir, untuk segera menindak lanjuti laporan kami atau memberikan rekomendasi kepada KPU tentang laporan pelanggaran Pilkada yang bisa di buktikan agar yang bersangkutan untuk di diskualifikasi,” jelasnya.
Ketua Tim Advokasi Paslon Mantap, Parulian Sitanggang menambahkan, selama proses pilkada Rohil berlangsung telah mencatat dan melaporkan pelanggaran Pilkada sebanyak 20 pelanggaran. Untuk itu, mengingat adanya batasan waktu, kepada pihak penyelenggara Pilkada baik itu Panwas maupun KPU agar segera merealisasikan laporan itu.
Dikatakannya, audiensi ini juga untuk menyikapi aspirasi relawan Paslon Mantap dari seluruh Rohil untuk mempertanyakan sejauh mana realisasi upaya yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada sejauhmana realisasinya terhadap laporan pelanggaran yang disampaikan.
“Dalam rangka mendengarkan realisasi tersebut, kami mengajak kawan-kawan relawan sampai sejauh mana tindak lanjutnya sekarang,” jelas Sitanggang.
Kepada Panwas Parulian Sitanggang menerangkan, sampai saat ini, masih banyak laporan mereka yang belum ditindak lanjuti oleh Panwas. Oleh sebab itu, dengan keterbatasan waktu yang telah ditetapkan, dia meminta agar Panwas segera menindak lanjutinya secepat mungkin.
“Mengenai permohonan kami kepada panwas atas usulan akibat pelanggaran petahana (Sudin, red), yang untuk direkomendasikan ke KPU belum ada jawaban, sehingga ketika konfirmasi ke KPU jawabannya belum terima arahan dispososi dari Panwas,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panwas Rohil Jaka Abdilah mengaku agak terlambat memproses laporan dari Paslon Mantap yang begitu bertubi-tubi masuk. Apalagi, keterlambatan proses itu juga dikarenakan Panwas kekurangan SDM.
Namun demikian, Jaka menargetkan sebelum Natal 25 Desember mendatang, sebanyak 20 berkas laporan yang masuk ke meja Panwas, akan selesai diproses. Untuk itu, kepada tim Paslon Mantap diminta memaklumi kondisi tersebut.
“Terkait dengan disampaikan tim advokasi Mantap, ada 20 surat indikasi pelanggaran, semuanya sedang berproses, artinya surat panwas punya delagasi hukum, jadi harus ada sandaran hukumnya, sehingga dengan jumlah surat ini keteteran, tapi intinya tidak ada satu niat kami untuk menganulir surat masuk, sehingga diminta maklumi, surat ini kan kita balas semuanya baik pelanggaran administrasi dan pidana akan kita jawab,” jelas Jaka.
Lanjut Jaka, sejauh ini baru dua laporan yang dibalas suratnya. Yaitu mengenai Raskin di kepenghuluan Pujud Selatan yang berkasnya udah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu dan Kepolisia sehingga proses sedang berjalan pemanggilan saksi pelapor dan pelakau.
Kedua terkait dengan model C6 KWK yang digunakan orang lain sudah jadi temuan Panwas, dan ini sudah diteruskan kepad KPU untuk ditindak lanjuti karena ada dugaan kelalaian KPPS sehingga diminta KPU dapat mengambil tindakan terhadp anggotanya di TPS 01/02 Bukitmas, Simpang Kanan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks