Inforohil.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis bisa memenangkan gugatan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait kasus kebakaran hutan.
Kuasa hukum KLHK, Fauzul Abrar, mengatakan optimisme ini juga didasari pada keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Prof Bambang Hero Saharjo dari Fakultas Kehutanan IPB.
“Ahli sudah berpendapat sama dengan, bahwa memang benar sumber kebakaran dari PT JJP,” ucap Fauzul usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RE Martadinata, seperti dilansir detik.com, Rabu (21/10/2015).
Pendapat ahli yang sama dengan terkait pokok gugatan dari KLHK diyakini akan mempermulus jalan kemenangan dalam putusan nantinya. Dia mengatakan, pendapat ahli tersebut juga disertai data-data penelitian di lapangan.
“Menurut kami, keterangan ahli ini sudah mendukung fakta-fakta yuridis, jadi yang disampaikan itu sama dengan apa yang kami sampaikan dalam gugatan,” ucapnya.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Inrawaldi akan dilanjutkan 2 pekan ke depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari KLHK. Dalam sidang ini KLHK menggugat PT JJP dengan nilai Rp 491 miliar terkait pembakaran hutan tahun 2013 di Rohil Riau. (***)