Inforohil.com, Bagansiapiapi– Jajaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di zona empat yang meliputi Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Simpang Kanan, mendapati adanya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang dalam kampanyenya menghujat Paslon lainnya.
“Kami mengingatkan agar dalam setiap kampanye yang dilaksanakan Paslon tidak melakukan perbuatan tercela yakni menghujat Paslon lainnya” ujar Jaka Abdilla Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir, dalam pers rilisnya, Jumat (23/10/15)
Dikatakan Jaka, kampanye merupakan salah satu cara meyakinkan konstituen untuk memilihnya, kampanye juga upaya mencerdaskan masyarakat sebagai bentuk pendidikan politik sehingga tidak dimaknai dengan menghujat ataupun mendeskreditkan Paslon lainnya.
Panwas merasa Paslon yang mendeskreditkan Paslon lainnya tidak berjiwa besar dan tidak bersikap arif dan bijaksana, harusnya kampanye dijadikan alat untuk menjual program yang dibuat Paslon kepada konstituennya sehingga masyarakat mau memberikan suaranya kepada Paslon tersebut.
“Masa kampanye dalam Pilkada Serentak ini memang lama, jadi sangat memungkinkan adanya Paslon yang kelelahan dalam pikiran, pendanaan dan strategi yang digunakan, untuk itu pihaknya mewanti-wanti agar kampanye tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan Paslon lainnya” ungkap Jaka.
Untuk itu Panwas mengajak agar semua Paslon sama-sama jadikan Pilkada di Negeri Seribu Kubah menjadi Pilkada yang berintegritas, bermarwah dan berbudaya. Berbudaya dimaknai dengan meresapi budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perbedaan.
Panwas sejauh ini masih mengumpulkan bahan keterangan dari jajaran dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Paslon tersebut untuk diklarifikasi karena ada unsur pidananya di undang-undang nomor 1 tahun 2015 pasal 187 ayat 2 dengan ancaman 18 bulan penjara plus denda enam juta rupiah.
Namun secara rinci Panwas tidak menyebutkan siapa Paslon yang dimaksud. Dari keterangan Panwas, kejadian tersebut terjadi dua atau tiga hari ini.
Berdasarkan zona D yang ditetapkan oleh KPU Rohil, tanggal 21-25 Oktober zona D merupakan jadwal Paslon nomor urut Tiga, Syariduddin – Ridwan.
“Kejadian pastinya belum tahu, ini makanya sedang kita lacak kebenaran info ini,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks