Inforohil.com, Bagansiapiapi– APBD Perubahan 2015 Rokan Hilir (Rohil) disahkan Rp 2.793.538.647.705. Pengesahan itu telah mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2015.
Pengesahan dihadiri 40 dari 43 anggota DPRD, Selasa (13/10/15) dalam rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir oleh Banggar Sekaligus Pengambilan Keputusan.
Rapat paripurna mulai pukul 17.10 WIB, berakhir pukul 18.10 WIB, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua, Drs. Syafrudin, MM dan Abdul Kosim, SE, dihadiri Wakil Bupati Erianda, SE, Plt Sekda, Drs. H. Surya Arfan, M.Si, pihak kejaksaan, Kapolres diwakili Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH, SIK, serta Kepala Kantor/Badan yang berada dilingkungan Pemkab Rohil.
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD, Darwis Syam menyampaikan laporan pembahasannya, lalu saran, agar SKPD dapat meningkatkan capaian kinerjanya, sehingga apa yang telah sama-sama disepakati untuk dilakukan pembangunannya, dapat dinikmati oleh masyarakat.
Banggar juga memberi saran, ketegantungan terhadap DBH Migas, setahap demi setahap dikurangi, mengingat, minyak dan gas bumi, SDA yang akan habis dipakai, untuk itu, pemerintah daerah diharapkan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah.
Saran lain, hampir pendapat seluruh fraksi, kiranya program kegiatan yang tidak terealisasi dalam tahun 2015 ini setelah perubahan, kiranya program tersebut kembali diprogramkan ditahun 2016 secara otomatis, tidak pembahasan lagi.
Sebelum diambil keputusan, Wakil Ketua DPRD, Abdul Kosim, SE membacakan draf persetujuan, disebutkan APBD Perubahan 2015 sebesar Rp2.793.538.647.705 dari yang telah ditetapkan APBD Murni TA 2015 Rp2.738.620.327.567, bertambah sebesar Rp54 miliar lebih.
Wakil Bupati Erianda dalam kesempatan tersebut menyampaikan, rapat paripurna pada hari itu, merupakan agenda terakhir dalam siklus pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015.
APBD Perubahan ini katanya tetap mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2015 dan bukan perubahan terhadap kebijakan yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Dengan demikian, perubahan hanya terhadap rencana penerimaan daerah dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan tertentu karena mempertimbangkan berbagai hal, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak mungkin dapat terealisasi dengan sisa waktu.
Serta penganggaran-penganggaran yang baru yang belum dapat diakomodir pada anggaran murni 2015 dikarenakan keterbatasan pembiayaan, dengan kata lain, kebijakan strategis prioritas program, serta kegiatan dalam perubahan APBD TA 2015, yang dianggap strategis dalam pembangunan daerah, sebagai termuat dalam KUPA 2015 yang telah dijabarkan dalam PPAS Perubahan 2015.
Hasil pembahasannya dijabarkan Erianda, Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.608.798.519.355. Belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp2.793.538.647.705. Pembiayaan daerah Rp751.458.888.350. Pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp26.708.760.000.
Kepada jajaran eksekutif, Erianda mengajak, pada sisa tahun anggaran yang ada, dapat melaksanakan semua program kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, agar pemanfaatan anggaran pada APBD Murni maupun APBD Perubahan 2015 dapat berjalan secara optimal, efekttif dan efisien.
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks