Inforohil.com, Bangko– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) baru saja selesai mengumumkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati ikut bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Untuk itu, KPU meminta selama 60 hari kedepan agar Paslon menyerahkan SK pemberhentian Paslon sebagai anggota dewan maupun PNS.
Demikian hal itu ditegaskan Ketua KPU Rohil, Agus Salim, usai menetapkan empat bakal calon menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohil, Senin (24/8/2015) di kantor KPU.
“Kami mengingatkan kepada pasangan calon yang masih berstatus anggota dewan atau PNS untuk segera mengurus SK pemberhentiannya,” kata Agus Salim kepada partai politik pengusung paslon yang hadir.
Adapun nama calon yang dimaksud, Jamiluddin yang berstatus Anggota DPRD Rohil, Herman San dan Syafruddin berstatus PNS. Sementara Herman Sani, sementara yang lainnya merupakan pensiunan dan wiraswasta.
Ditegaskan Agus kembali, jika selama 60 hari waktu yang ditentukan Paslon tidak menyerahkan SK pengunduran dirinya, maka KPU Rohil akan mencoret namanya dari daftar calon bupati ataupun wakil bupati Rohil.
“60 hari paling lambat,maka SK pemberhentiannya sudah sampai ke KPU. Jika tidak namanya kami coret. Tolong ini diingatkan kepada pasangan calonnya,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks