Inforohil.com, Balai Jaya – Asisten I (satu) Setda Kabupaten Rokan Hilir Ferry H Pariya, dalam sebuah acara penyerahan SK Linmas TPS di kecamatan Balai Jaya, Kamis (11/4) kemarin menyebutkan empat Kecamatan masih masuk ke dalam wilayah kawasan hutan.
Kecamatan yang disebutkan oleh asisten I, adalah kecamatan Bagan Sinembah, Balai Jaya, Bagan Sinembah Raya, juga Simpang Kanan. Yang mana, wilayah kecamatan Simpang Kanan total seluruhnya masuk kawasan hutan.
“Sesuai peta yang kita peroleh dari pusat melalui aplikasi, di 4 (empat) kecamatan tersebut masuk dalam kawasan hutan, terlebih kecamatan Simpang Kanan mutlak hampir keseluruhan wilayahnya dalam kawasan,” ujarnya.
“Tetapi bukan berarti masuk kawasan tidak bisa dilepaskan, ternyata bisa Dinas terkait yang di Provinsi Riau sudah memberikan solusi dengan Program yang dinamakan Tora, (Tanah, Objek Reforma Agraria),” ucapnya
Dalam hal tersebut Feryy berpesan kepada camat dan seluruh Datuk Penghulu untuk segera mengajukan permohonan untuk pelepasan hutan tersebut agar menjadi hutan peruntukan lain (APL).
“Kepada para Datuk Penghulu segera buat permohonan pelepasan hutan yang akan kita sampaikan ke provinsi, tetapi dalam progam tersebut hanya untuk lahan kebun campuran bukan kebun kelapa sawit, batas waktu sampai tanggal 20 April ini, jika lewat waktu kita tidak bisa prediksikan bisa lagi atau tidak,” tegas ferry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks